Surat Izin Mengemudi Internasional

SIM Internasional yang dikeluarkan oleh IMI

Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM International tersebut.

Secara regional SIM Indonesia berlaku di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy